Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Saturday, 19 November 2016

Contoh Replik Jaksa Penuntut Umum

REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM
TERDAKWA WAHYUDIN
 


Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi,
Yang Terhormat
Saudara Penasehat Hukum,
Yang Terhormat

Sebelumnya marilah kita bersama-sama memanjatkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan berkat dan rahmat-Nya pada kita semua, sehingga dapat bertemu di ruang sidang yang mulai ini dalam keadaan sehat walafiat.

Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah memberikan kesempatan kepada kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, untuk mengajukan tanggapan atas pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa Wahyudin yang dihadapkan ke depan persidangan ini dengan dakwaan melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana diatur dalam Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP.