REPLIK
JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM
TERDAKWA
WAHYUDIN
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi,
Yang Terhormat
Saudara Penasehat Hukum,
Yang Terhormat
Sebelumnya marilah kita
bersama-sama memanjatkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan berkat dan rahmat-Nya pada kita semua, sehingga dapat bertemu di
ruang sidang yang mulai ini dalam keadaan sehat walafiat.
Pada kesempatan ini
kami ucapkan terima kasih pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi
yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah memberikan kesempatan
kepada kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, untuk mengajukan tanggapan
atas pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa Wahyudin yang dihadapkan ke
depan persidangan ini dengan dakwaan melakukan tindak pidana Pencurian sebagai
mana diatur dalam Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP.