REPLIK
JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM
TERDAKWA
WAHYUDIN
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi,
Yang Terhormat
Saudara Penasehat Hukum,
Yang Terhormat
Sebelumnya marilah kita
bersama-sama memanjatkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan berkat dan rahmat-Nya pada kita semua, sehingga dapat bertemu di
ruang sidang yang mulai ini dalam keadaan sehat walafiat.
Pada kesempatan ini
kami ucapkan terima kasih pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi
yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah memberikan kesempatan
kepada kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, untuk mengajukan tanggapan
atas pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa Wahyudin yang dihadapkan ke
depan persidangan ini dengan dakwaan melakukan tindak pidana Pencurian sebagai
mana diatur dalam Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP.
Setelah kami
mempelajari dan mencermati pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa Wahyudin,
maka kami akan mengajukan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa
Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan saudara Penasehat Hukum yang dalam
pembelaannya menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut
Umum adalah eror in personal atau
terdapat kesalahan dalam penulisan nama terdakwa.
2. Bahwa
Jaksa Penuntut Umum dalam penulisan surat dakwaan sudah sesuai dan lengkap
berdasarkan pada Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang berbunyi: “Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang
diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi Nama Lengkap, Tempat Tanggal lahir,
Umur, Jenis Kelamin, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Agama, dan Pekerjaan Terdakwa”.
3. Mengenai
adanya perbedaan penulisan huruf Y dan I adalah merupakan kesalahan pengetikan
semata yang tidak berakibat batalnya Surat Dakwaan, hal ini sesuai dengan
Putusan H.R 17 Februari 1983 N.J 1939 No. 118 Kesalahan Nama.
4. Untuk
segala sesuatu yang berkenaan dengan kesalahan penulisan nama itu hanya eror printing saja.
5. Bahwa
Jaksa Penuntut Umum dalam penulisan dakwaan berdasarkan tindak pidana Pencurian
sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP.
Pada Pasal 362 KUHP
berbunyi: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang sama sekali atau sebagian termasuk
kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang dengan melawan hak,
dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-”
Pasal 363 ayat (3) KUHP
berbunyi: “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang
tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan
setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penasehat Hukum yang terhormat,
Berdasarkan pada
hal-hal yang telah kami uraikan di atas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum
dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa:
1. Surat
Dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Eksepsi
dari Penasehat Hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang
meyakinkan.
3. Dan
dakwaan terhadap perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP.
Dengan demikian kami
menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada
sidang sebelumnya. Akhirnya, pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya
kepada Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan
mengadili perkara ini.
Bekasi,
10 November 2015
JAKSA
PENUNTUT UMUM,
WISNU
PRAKOSO, S.H.
Oh begini ya surat dakwaan itu, salam kenal mas dari guru PKn. Bertambah banget ilmu saya. Jadi tau gimana aplikasinya.
ReplyDeletePas kuliah juga belajar ilmu hukum tapi memang ga sedalam sarjana hukum.
Makasih mas sudah mampir, salam kenal juga
Delete