1.
Kasasi
Kasasi adalah proses pengajuan permohonan ke
Mahkamah Agung terkait keputusan pengadilan tingakt pertama (Pengadilan Negeri)
dan pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi).
a.
Kasasi
kasus perdata
I.
Permohonan kasasi disampaikan kepada
panitera pengadilan tinggi selambatnya 14 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pihak
pemohon juga membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi.
II.
Setelah menerima permohonan kasasi
maka panitera pengadilan tinggi akan memberikan pemberitahuan kepada pihak
lawan dalam jangka waktu selambatnya 7 hari.
III.
Pihak lawan yang menerima
pemberitahuan tersebut diberikan waktu selambatnya 30 hari untuk memberikan
surat jawaban atas memori kasasi yang diajukan.
IV.
Setelah menerima permohonan kasasi,
memori kasasi, dan jawaban atas memori tersebut maka panitera pengadilan tinggi
akan memberikan seluruh berkas kepada Mahkamah Agung (MA). Pemberian berkas ke
MA dilakukan dalam jangka waktu selambatnya 30 hari sejak semua berkas
diterima.
b.
Kasasi
kasus perdata
I.
Permohonan diajukan kepada panitera pengadilan
selambatnya 14 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pihak pemohon juga wajib
menyertakan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi. Jika pemohon
tidak paham hukum maka panitera akan membantu penyusunan memori kasasi.
II.
Dalam waktu selambatnya 14 hari
setelah semua berkas lengkap maka pihak panitera akan mengajukan ke pihak MA.
III.
MA akan memeriksa secara tertutup,
tetapi pembacaan keputusan akan dilakukan dalam sidang terbuka.