Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Saturday, 21 March 2015

Kasasi

1.      Kasasi

Kasasi adalah proses pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung terkait keputusan pengadilan tingakt pertama (Pengadilan Negeri) dan pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi).

a.    Kasasi kasus perdata
                                 I.            Permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan tinggi selambatnya 14 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pihak pemohon juga membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi.
                                II.            Setelah menerima permohonan kasasi maka panitera pengadilan tinggi akan memberikan pemberitahuan kepada pihak lawan dalam jangka waktu selambatnya 7 hari.
                              III.            Pihak lawan yang menerima pemberitahuan tersebut diberikan waktu selambatnya 30 hari untuk memberikan surat jawaban atas memori kasasi yang diajukan.
                            IV.            Setelah menerima permohonan kasasi, memori kasasi, dan jawaban atas memori tersebut maka panitera pengadilan tinggi akan memberikan seluruh berkas kepada Mahkamah Agung (MA). Pemberian berkas ke MA dilakukan dalam jangka waktu selambatnya 30 hari sejak semua berkas diterima.
b.    Kasasi kasus perdata
                                 I.            Permohonan diajukan kepada panitera pengadilan selambatnya 14 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pihak pemohon juga wajib menyertakan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi. Jika pemohon tidak paham hukum maka panitera akan membantu penyusunan memori kasasi.
                                II.            Dalam waktu selambatnya 14 hari setelah semua berkas lengkap maka pihak panitera akan mengajukan ke pihak MA.

                              III.            MA akan memeriksa secara tertutup, tetapi pembacaan keputusan akan dilakukan dalam sidang terbuka.

No comments:

Post a Comment