Andi Hamzah
memberikan arti sistem pidana dan pemidanaan sebagai susunan pidana dan cara
pemidanaan. M. Sholehuddin menyatakan, bahwa masalah sanksi merupakan hal yang
sentral dalam hukum pidana karena seringkali menggambarkan nilai-nilai sosial
budaya suatu bangsa. Artinya pidana mengandung tata nilai (value) dalam suatu
masyarakat mengenai apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang bermoral dan
apa yang amoral serta apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
Sistem merupakan
jalinan dari beberapa unsur yang menjadi satu fungsi. Sistem pemidanaan
memegang posisi strategis dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana yang
terjadi. Sistem pemidanaan adalah suatu aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan. Apabila pengertian sistem pemidanaan
diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana
oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup
keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana
itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi
sanksi (hukum) pidana itu. Ini berarti semua aturan perundang-undangan mengenai
hukum pidana subtantif, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana dapat
dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan.
Dengan demikian,
dapatlah dikatakan bahwa pemidanaan tidak dapat terlepas dari jenis-jenis
pidana yang diatur dalam hukum positif suatu Negara. Pemidanaan yang dilakukan
oleh suatu masyarakat yang teratur terhadap pelaku kejahatan dapat berbentuk
menyingkirkan atau melumpuhkan para pelaku tindak pidana, sehingga pelaku
tersebut tidak lagi menganggu dimasa yang akan datang.
No comments:
Post a Comment