Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Saturday, 19 November 2016

Contoh Replik Jaksa Penuntut Umum

REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM
TERDAKWA WAHYUDIN
 


Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi,
Yang Terhormat
Saudara Penasehat Hukum,
Yang Terhormat

Sebelumnya marilah kita bersama-sama memanjatkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan berkat dan rahmat-Nya pada kita semua, sehingga dapat bertemu di ruang sidang yang mulai ini dalam keadaan sehat walafiat.

Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah memberikan kesempatan kepada kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, untuk mengajukan tanggapan atas pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa Wahyudin yang dihadapkan ke depan persidangan ini dengan dakwaan melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana diatur dalam Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP.

Friday, 14 October 2016

Lahirnya Undang-Undang Perdagangan Orang

Dalam sejarahnya, Indonesia mengenal trafficking melalui perbudakan yang upaya penghapusannya secara perlahan telah dimulai tahun 1854 dengan diundangkannya Wet No. 2 Tahun 1854 yang diundangkan dalam Staatsblad No. 2 Tahun 1855 tentang Reglement op het Beleid der Regering van Nederlands-Indie (RR) yang dalam Pasal 169 menentukan “Paling lambat 1 Januari 1860 perbudakan di Hindia Belanda Sudah harus dihapus secara total”[1]. Mengenai ancaman hukuman diatur dalam Pasal 297, 298,Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Upaya yang dilakukan saat itu baru sebatas pada ketentuan tertulis, sementara yang terjadi trafficking masih menjadi pemandangan biasa, khususnya dalam pelaksanaan kerja paksa.

Sejarah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi itu, khususnya dalam “budaya korupsi” yang sudah mendarah daging mampu mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal yaitu lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan pola pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan “perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain” dan banyak menimbulkan tragedi yang teramat dahsyat.

Era Sebelum Indonesia Merdeka