Dalam sejarahnya,
Indonesia mengenal trafficking melalui
perbudakan yang upaya penghapusannya secara perlahan telah dimulai tahun 1854
dengan diundangkannya Wet No. 2 Tahun 1854 yang diundangkan dalam Staatsblad
No. 2 Tahun 1855 tentang Reglement op het
Beleid der Regering van Nederlands-Indie (RR) yang dalam Pasal 169 menentukan “Paling
lambat 1 Januari 1860 perbudakan di Hindia Belanda Sudah harus dihapus secara
total”[1].
Mengenai ancaman hukuman diatur dalam Pasal 297, 298,Wetboek van Strafrecht (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana). Upaya yang dilakukan saat itu baru sebatas pada
ketentuan tertulis, sementara yang terjadi trafficking masih
menjadi pemandangan biasa, khususnya dalam pelaksanaan kerja paksa.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Friday, 14 October 2016
Sejarah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu,
sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga
era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun
hasilnya masih jauh panggang dari api.
Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik
memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang
berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan,
kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah
Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah
politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi
itu, khususnya dalam “budaya korupsi” yang sudah mendarah daging mampu
mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal yaitu
lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan pola
pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan
“perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain” dan
banyak menimbulkan tragedi yang teramat dahsyat.
Era
Sebelum Indonesia Merdeka
Saturday, 21 March 2015
Kasasi
1.
Kasasi
Kasasi adalah proses pengajuan permohonan ke
Mahkamah Agung terkait keputusan pengadilan tingakt pertama (Pengadilan Negeri)
dan pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi).
a.
Kasasi
kasus perdata
I.
Permohonan kasasi disampaikan kepada
panitera pengadilan tinggi selambatnya 14 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pihak
pemohon juga membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi.
II.
Setelah menerima permohonan kasasi
maka panitera pengadilan tinggi akan memberikan pemberitahuan kepada pihak
lawan dalam jangka waktu selambatnya 7 hari.
III.
Pihak lawan yang menerima
pemberitahuan tersebut diberikan waktu selambatnya 30 hari untuk memberikan
surat jawaban atas memori kasasi yang diajukan.
IV.
Setelah menerima permohonan kasasi,
memori kasasi, dan jawaban atas memori tersebut maka panitera pengadilan tinggi
akan memberikan seluruh berkas kepada Mahkamah Agung (MA). Pemberian berkas ke
MA dilakukan dalam jangka waktu selambatnya 30 hari sejak semua berkas
diterima.
b.
Kasasi
kasus perdata
I.
Permohonan diajukan kepada panitera pengadilan
selambatnya 14 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pihak pemohon juga wajib
menyertakan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi. Jika pemohon
tidak paham hukum maka panitera akan membantu penyusunan memori kasasi.
II.
Dalam waktu selambatnya 14 hari
setelah semua berkas lengkap maka pihak panitera akan mengajukan ke pihak MA.
III.
MA akan memeriksa secara tertutup,
tetapi pembacaan keputusan akan dilakukan dalam sidang terbuka.
Friday, 13 March 2015
Sistem Pemidanaan di Indonesia
Andi Hamzah
memberikan arti sistem pidana dan pemidanaan sebagai susunan pidana dan cara
pemidanaan. M. Sholehuddin menyatakan, bahwa masalah sanksi merupakan hal yang
sentral dalam hukum pidana karena seringkali menggambarkan nilai-nilai sosial
budaya suatu bangsa. Artinya pidana mengandung tata nilai (value) dalam suatu
masyarakat mengenai apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang bermoral dan
apa yang amoral serta apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
Sistem merupakan
jalinan dari beberapa unsur yang menjadi satu fungsi. Sistem pemidanaan
memegang posisi strategis dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana yang
terjadi. Sistem pemidanaan adalah suatu aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan. Apabila pengertian sistem pemidanaan
diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana
oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup
keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana
itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi
sanksi (hukum) pidana itu. Ini berarti semua aturan perundang-undangan mengenai
hukum pidana subtantif, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana dapat
dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan.
Dengan demikian,
dapatlah dikatakan bahwa pemidanaan tidak dapat terlepas dari jenis-jenis
pidana yang diatur dalam hukum positif suatu Negara. Pemidanaan yang dilakukan
oleh suatu masyarakat yang teratur terhadap pelaku kejahatan dapat berbentuk
menyingkirkan atau melumpuhkan para pelaku tindak pidana, sehingga pelaku
tersebut tidak lagi menganggu dimasa yang akan datang.
Subscribe to:
Posts (Atom)